Berita Terkini koruptor

kasus korupsi Rsud bob bazar oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kalianda lampung selatan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunjukkan bersalah untuk tiga terdakwa

kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit Awam Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan. Tiga menuntut adalah Direktur RSUD Bob Bazar koordinator panitia lelang Ketiga terdakwa menunaikan sidang permutasi sebab berkas perkaranya dipisah Yang pertama Sesudah perancangan Kasus Korupsi Rsud bob bazar ucapan semua tertuduh rupanya bersalah dan dihukum pidana penjara sekitar satu tahun dan dua bulan Majelis hakim menimbangkan terdakwa rupanya mengemban tindak pidana yang telah mengisarkan dan ditambah dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana cek kasus sus korupsi mengharu biru gratifikasi Rumah Sakit Bob Bazar kalianda lampung unsur selatan Tiga terduga Gratifikasi Kasus korupsi rsud bob bazar Di samping pidana penjara, majelis hakim malahan menghukum ketiga terdakwa dengan pidana denda tiap-tiap Rp 50 juta subsidair empat bulan menjepit kurungan. Para terdakwa bahkan pahala menunaikan uang substitusi yang besarannya berbeda-beda sebesar Rp 800 juta dikurangi duit titipan sebesar Rp 300 juta. Sehingga Armen harus merubah duit kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sekiranya Armen tak bisa penanggungan tugas kelemahan fulus substitusi sesudah satu bulan putusan kecakapan regulasi kebulatan karenanya harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan hal yang demikian. Bila Armen tak mempunyai harta benda yang mencukupi guna menutupi kelemahan fulus substitusi, karenanya dipidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa Joni dihukum menunaikan fulus substitusi sebesar Rp 150 juta. Tapi Joni telah menitipkan fulus pembayaran fulus substitusi sebesar Rp 150 juta. karenanya Robinson masih harus memberi tutup mengecut duit substitusi sebesar Rp 1,447 miliar. Di dalam dakwaan jaksa, terbongkar bahwa Armen dan Joni mengaribkan empat lembar periksa senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa yaitusaksi Subadra Tholib dan Sutarman. memberikan cek ini sebab kedua terdakwa memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek perlengkapan kesehatan Jaksa mengaku RSUD Bob Bazar melaksanakan profesi pengadaan perlengkapan kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana jatah khusus Pada pertemuan menertibkanurusan yang demikian disepakati panitia lelang akan memenangkan PT Hutama dan rekanan akan menyerahkan fee sebesar 20 persen dari skor kontrak guna Pada pengamalan lelang panitia lelang memenangkan Sesudah kegemparan selesai, Subadra menyerahkan tiga lembar periksa Bank Lampung ke Armen via Joni. Padahal Sutarman menyerahkan satu lembar periksa Bank Lampung segera ke Armen.Empat lembar periksa tersebut senilai Rp 2,4 miliar. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mansyur berperi kedua tertuduh tersebut tiap dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta diharuskan guna membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Atas

putusan tersebut tertuduh menyatakan terima, sedangkan JPU pikir-pikir.

Putusan tersebut aman dari tuntutan Jaksa Penuntut Lazim (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa sekitar satu tahun dan delapan bulan penjara Kasus Korupsi Rsud bob bazar Dalam pertimbangannya kukus majelis hakim mendengungkan hal-hal yang memberatkan tindakan tertuduh tak mengindahkan program pemerintah dalam pemecatan korupsi, Para terdakwa tak mengakui terus berkilauan perbuatannya. Meskipun yang meringankan kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Kedua terdakwa sebelumnya sudah masuk susunan perburuan DPO terkait masalah korupsi bentukan peralasan kesehatan, RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan di tempat persembunyiannya, bersediakorupsi politik di Indonesia terus menjadi membawa utama harian di media Indonesia dan menghasilkan tidak sedikit perdebatan sengit dan diskusi sengit. Di kalangan semua jawaban atas pertanyaan apakah korupsi di Indonesia berakar pada masyarakat tradisional prakolonial, pembasmian yang seragam singkat atau pemerintah independen Indonesia berikutnya. Namun, jawaban tegas belum dapat ditemukan. Bagi masa yang bakal datang, memiliki kelonggaran bahwa korupsi di ranah politik, yudikatif dan perusahaan Indonesia terdapat dan tersebar luas walaupun ada sejumlah tanda
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free